Membuat SKCK Baru di POLDA Riau
Kali ini saya mau berbagi pengalaman mengurus SKCK baru alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian di POLDA Riau, Pekanbaru. Banyak yang udah tau kan ya, SKCK ini fungsinya untuk apa saja? Yes! Salah satu fungsi SKCK yang paling banyak digunakan adalah untuk melamar pekerjaan. Jadi, kalau teman-teman sekalian mau melamar pekerjaan dan salah satu persyaratannya adalah melampirkan SKCK, jangan khawatir, mengurus SKCK mudah kok. Yuk lanjut baca yaa...
Tapi sebelum kamu baca artikel ini lebih jauh, ada perbedaan lokasi untuk pengurusan SKCK bagi pemegang KTP Kota Pekanbaru dan bagi pemegang KTP Daerah Provinsi Riau, seperti Kabupaten Kampar, Bengkalis, Rokan Hulu dll. Untuk kamu yang memiliki KTP Kota Pekanbaru, pembuatan SKCK diurus di POLRESTA Kota Pekanbaru di Jl. Ahmad Yani. Sedangkan POLDA Riau, yang di Jl. Sudirman itu, hanya menerima pembuatan SKCK bagi pemilik KTP Daerah Riau. Kalau pemilik KTP Kota Pekanbaru datang ke POLDA Riau, atau ke INAFIS POLDA Riau, nanti akan diarahkan ke POLRESTA Kota Pekanbaru. Jadi, supaya tidak bolak-balik, ada baiknya saya memperjelas hal ini terlebih dahulu. Tapi alur pembuatan SKCK kemungkinan besar akan sama meskipun beda lokasinya.
Okeh, selanjutnya yang paling penting adalah mempersiapkan persyaratan pembuatan SKCK.
- 2 buah lembar Fotokopi KTP.
- 6 lembar Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang Merah.
- 1 lembar fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Rekomendasi Catatan Kepolisian dan Rumus Sidik Jari dari INAFIS POLDA Riau.
- Uang sebesar Rp. 30.000 sebagai biaya adm dibayarkan di kantor Pelayanan SKCK POLDA Riau.
ALUR PEMBUATAN SKCK BARU
*berdasarkan pengalaman penulis ya*
- Pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap ya. Tidak usah distaples, cukup diklip kalau takut tercecer. Ada baiknya kamu membawa pulpen sendiri, paling bagus pulpen tinta biru agar tulisan kamu di formulir mudah terbaca oleh petugas. Tapi ini pilihan masing-masing, hehe. Pulpen warna hitam juga boleh asal jangan merah.
- Pertama-tama kamu ke kantor INAFIS Polda Riau dulu untuk mendapatkan Rumus Sidik Jari dan Rekomendasi Catatan Kepolisian. Kantor INAFIS ada dibelakang RS Bhayangkara di Jalan Kartini. Disini kamu diminta menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar dan 2 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. Nanti kamu harus aktif bertanya, gak usah malu, langsung ke ruangan dan bilang mau membuat SKCK baru. Nanti ditanya "KTP mana?" jawab "KTP daerah" sambil menyerahkan Foto kopi KTP dan 2 buah pas foto. lalu kamu akan diberikan blanko Rumus Sidik Jari.
- Di blanko Rumus Sidik Jari tersebut ada kolom biodata diri yang harus kamu isi SESUAI dengan KTP kamu dan sesuai contoh blanko yang ada di meja luar. Blankonya bolak balik ya dan ada kertas kecil yang nempel disudut atas blanko. Yang diisi hanya biodata dan tanda tangan, kalau ciri-ciri khusus itu dibiarkan kosong karena yang mengisi adalah petugas. Pokoknya sesuai dengan contoh blanko yang ada. Nanti yang paling diperhatikan oleh petugas adalah alamat karena penting ya, isi alamat dengan lengkap sesuai urutan di KTP. Nama Jalan /Desa, no rumah/jika ada, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, pokoknya tulis sesuai yang tertulis di KTP. Ini penting, nanti kalau salah-salah bisa ditegur sama petugas hahahah. Tapi petugasnya ramah kok, cuma karena banyak orang dengan berbagai attitude dan kalau lagi ramai, suasana disana bisa sangat hectic. Jadi harus ekstra sabar! Kalau ditegur oleh petugas ya dijawab yang sopan, tanya lagi harusnya bagaimana. Jangan baper duluan. Petugas yang ada disana kan harus mengurus puluhan pembuatan SKCK baru setiap harinya, jadi wajar kalau mereka kadang-kadang jengkel kalau ada yang gak sesuai dengan tata cara pengisian blanko hehe. Kalau kita mengisi blanko dengan benar berarti kita mempermudah kerja petugas dan proses pembuatan SKCK kita akan jauh lebih cepat.
- Setelah itu, kamu kembalikan lagi blanko tersebut ke petugas dan menunggu dipanggil untuk cap sidik jari. Kalau sudah dipanggil siap-siap yang pake baju lengan panjang, lengan panjangnya disingkep biar gak kena tinta hehe, dan usahakan rileks ya jari-jarinya. Nanti jari-jari tangan kamu satu persatu dibimbing oleh petugas untuk ditempel ke papan tinta lalu ke blanko yang tadi kamu isi biodatanya. Disini jangan kaku, rileks aja udah, tapi jangan lemes juga ntar dikira sakit lagi hahah. Ini biar sidik jari kamu tertempel dengan benar di blanko dan mudah terbaca oleh petugas perumus sidik jari.
- Selesai cap sidik jari, kamu cuci tangan ke keran yang ada di luar ruangan. Wastafel yang didalam ruangan mati jadi gak usah diutak-atik, langsung keluar cari keran trus cuci tangan like a boss, like you know the way. Bekas tintanya emang lumayan susah dihilangin kalau gak pake sabun. Jadi... bawa sabun juga kali ya? Haha, terserah deh yang ini. Pas saya cuci tangan gak ada sabun, tapi di dalam ember itu airnya sudah bersabun, jadi saya pake air sabun yang di dalam ember..
- Agak kurang begitu penting poin 5 tadi ya, hehe. Nah kamu balik lagi ke ruangan dan tunggu dipanggil oleh petugas untuk menulis nama, alamat, dan menempel foto kamu tadi di buku besar sesuai nomer blanko sidik jari kamu yang tadi. Disini petugasnya juga akan menanyakan pertanyaan fisik, seperti jenis rambut kamu lurus atau ikal, suku kamu, tinggi dan berat badan, gigi, telinga, lihat samping kanan kiri. Kebayang kalau pas lagi ramai riwehnya kayak apa. Pas saya mengurus kemarin itu pas lagi rame dan ada yang salah nomor urut untuk menempel foto di buku besar, jadi petugas jengkelnya bukan main karena harus menulis ulang untuk membenarkan urutan. Jadi perhatikan nomer urut blanko yang dikasih tau oleh petugas ya.
- Nah, setelah itu kamu tinggal menunggu surat Rekomendasi Catatan Kepolisiannya selesai. Ini bisa ditinggal kalo pas lagi rame kayak pas saya bikin kemarin, bisa makan siang atau solat Zuhur dulu. Pastikan tanya ke petugas dulu ya, siapa tahu memang bisa ditunggu atau ditinggal. Kalau dirasa lama, bisa makan dulu dan jangan lupa datang kembali dan tanyakan lagi ke petugas apakah sudah jadi atau belum surat rekomendasi atas nama kamu. Oh iya, di kantor INAFIS ini bebas biaya, biaya 30 ribu rupiah yang saya sebutkan diatas tadi dibayarkan di kantor Pelayanan SKCK POLDA Riau setelah kamu menerima Rumus Sidik Jadi dan Rekomendasi Catatan Kepolisian dari petugas INAFIS.
Kalau surat Rekomendasi Catatan Kepolisian sudah kamu terima kamu jangan lupa berterima kasih ke petugas, setelah itu lanjut ke POLDA Riau ke kantor Pelayanan SKCK. Siapkan 1 lembar fotokopi KTP dan KK, dan 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah, serta uang sebesar Rp. 30.000,. sebagai biaya administrasi.
- Masuk POLDA Riau parkir di dalam, untuk kendaraan motor parkirannya ada di kanan gerbang masuk. Persiapkan foto dan fotokopi dokumen yang saya sebutkan diatas tadi dan surat Rekomendasi Catatan Kepolisian dari INAFIS.
- Masuk kantor Pelayanan SKCK, ke petugas langsung bilang mau membuat SKCK baru, sambil menyerahkan dokumen persyaratan yang tadi. Oleh petugas kamu akan ditanya apa tujuan kamu membuat SKCK. Disini yang paling umum adalah untuk melamar pekerjaan. Tapi ada juga yang khusus seperti, untuk persyaratan Visa, beasiswa luar negeri, melamar pekerjaan di luar negeri, dsb. Untuk maksud dan tujuan khusus kamu harus bisa menjelaskan ke petugas dan bawa informasi pendukung.Seperti LOA (Letter of Acceptance) bagi yang mau sekolah di luar negeri atau fotokopi passpor untuk SKCK Visa. Dan informasi pendukung lainnya sesuai maksud dan tujuan SKCK kamu.
- Kamu akan diberikan formulir dan membayar uang sebesar Rp. 30.000,.
- Kamu akan diinformasikan apakah SKCKnya bisa ditunggu atau diambil keesokan harinya. Kalau ditunggu kamu harus mengisi formulir tadi ditempat, kalau diambil keesokan harinya, kamu bawa pulang formulir tersebut dan mengisi formulir tersebut di rumah.
- Nah selamat! SKCK kamu sudah jadi. Kamu bisa fotokopi lagi SKCK tersebut dan minta dilegalisir fotokopian SKCKnya. Tapi tempat fotokopinya hanya ada di jalan Kartini hahahah. Kalau dari POLDA lewat belakang ke jalan Borobudur dan tempat fotokopian ada di seberang jalan keluar jalan Borobudur sebelah kanan sebelum RS Bhayangkara. Satu cap legalisir biayanya Rp. 1000,. ya. Jadi sesuaikan mau berapa lembar yang mau dilegalisir nanti. Oh iya, masa berlaku SKCK ini adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan SKCK.
Okeh, sampai disini pengalaman proses pembuatan SKCK baru yang bisa saya sampaikan. Tips dari saya adalah, usahakan datang ke kantor INAFIS pagi-pagi agar kebagian blanko. Kemarin diatas jam 10 pagi ada yang sudah tidak kebagian blanko dan disuruh balik lagi jam 2 siang dan pas balik jam 2 siang, malah gak kebagian dan disuruh datang besok. Bawa minum dan pulpen sendiri. Kalau mau bisa bawa cemilan untuk yang gak tahan lapar, karena proses rekam sidik jari di INAFIS kalau sedang ramai bisa lama, bisa sehari sendiri. Untuk lebih jelas mengenai apa saja dokumen tambahan untuk tujuan pembuatan SKCK selain melamar pekerjaan, atau perpanjangan masa berlaku SKCK bisa langsung menghubungi;
Kantor Pelayanan SKCK POLDA Riau
email: yanmas_riau@yahoo.com
telp: 0761 - 44949



Infonya bermanfaat bgt
ReplyDeleteTerima kasih sdh mampir yaa,
DeleteSemoga bisa membantu :)
ktp saya belum siap. sebagai gantinya apa?
ReplyDeleteJika blm memiliki e-ktp, bisa diganti dengan Surat keterangan sementara Pencatatan Sipil yang dapat diurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil / Disdukcapil Kota Pekanbaru jl. Mustafa Sari no.1 (di belakang Hotel Ratu Mayang Garden)
Deletedi riau pembuatan skck sudah online blum ya. soalnya saya skrng lgi jakarta.
ReplyDeleteUntuk syarat pembuatan SKCK online di Pekanbaru, bisa dilihat di web http://www.satintelkampku.com untuk lebih lengkapnya, dpt menghubungi Polresta Pekanbaru ☺
DeleteKak mau tanya kalo jam operasional inafis sampai jam berapa ya
ReplyDeleteWah, maaf mba Suryani.. Saya lupa mendokumentasikan jam operasional kantor INAFIS
DeleteSeingat saya, INAFIS tidak sampai sore bgt. Mungkin sama dengan jadwal pelayanan SKCK yaitu sampai jam 3 sore
Mohon maaf ya mba, Semoga bisa membantu :)
makasih mba buat infonya, saya mau tanya lagi mba. buat skck pake e-ktp daerah lain ada menggunakan surat domisili gak mba?
ReplyDeleteSelama ektp daerahnya masih di Provinsi Riau, tidak memerlukan surat domisili. Kecuali bukan dari Provinsi Riau, harus pakai surat domisili :)
DeleteUntuk lebih jelas dan lebih pasti, mba bisa menghubungi no.tlpn kantor SKCK Polda 😊
kalau skck dari daerah selain RIAU bisa di perpanjang di Riau gak?
ReplyDeleteHai kak, maaf baru bales ya
ReplyDeleteTidak bisa kak, harus di daerah provinsi sendiri.
Untuk lebih jelasnya, bisa menelpon langsung ke Kantor Layanan SKCK Polda Riau
0761 - 44949
Trims :)
kalo tanggal merah mereka buka gk kak?
ReplyDeleteMaaf mba, saya boleh tanya. Kalo saya mau bikin skck dipekanbaru tapi ktp domisili diluar riau. Apa bisa mengurus nya dipekanbaru?
ReplyDelete